Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 1502016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Belum Didefinisikan · PERUBAHAN KEDUA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PENGAMPUNAN PAJAK TAX AMNESTY · BN 2016 (1482), LL 2016

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.