Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 1562015

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Belum Didefinisikan · PENETAPAN SUBYEK PAJAK PENGHASILAN PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL · LL 2015, BN 2015 (1188)

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.