PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing penj_pbi_157_13.pdf faq 157_13.pdf I. Latar Belakang Pengaturan: 1. Untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan penguatan likuiditas bank dengan tetap memperhatikan peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi. 2. Untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal penguatan likuiditas bank dilakukan melalui kebijakan giro wajib minimum. II. Substansi Pengaturan: 1. Ketentuan mengenai GWM Primer dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing tidak mengalami perubahan. 2. Perubahan ketentuan mengenai GWM Sekunder dilakukan sebagai berikut: a. GWM Sekunder dinaikkan secara bertahap mulai tanggal 1 Oktober 2013; b. Sertifikat Deposito Bank Indonesia diperhitungkan sebagai komponen GWM Sekunder mulai tanggal 1 Oktober 2013; dan c. Kisaran LDR Target diubah menjadi antara 78% - 92% dan mulai berlaku mulai tanggal 2 Desember 2013. 3. Tahapan kenaikan GWM Sekunder: a. Sebesar 3% sejak 1 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013; b. Sebesar 3,5 % sejak 1 November 2013 s.d. 1 Desember 2013; dan c. Sebesar 4% sejak 2 Desember 2013. 4. Pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan GWM Sekunder serta perhitungan jasa giro tidak mengalami perubahan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. 5. Perhitungan KPMM Insentif, Parameter Disinsentif Bawah, dan Parameter Disinsentif untuk GWM LDR tidak mengalami perubahan sebagaimana ketentuan yang berlaku selama ini.
Regulasi terkait
PMK
IX. A1.Ketentuan Umum Pengajuan Penyataan Pendaftaran Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
IX. C12. Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK