Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 1922015

Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Belum Didefinisikan · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FASILITAS PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU · BN 2015 (1537),

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.