Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 252026

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.