Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 3 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

ITSK · Peraturan ADK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto Abstrak: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan dan tata cara melaksanakan laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Dig

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.