Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 312011

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Hukum Keuangan Negara · RUMAH SANGAT SEDERHANA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PERUBAHAN KEDUA · BN;110.2011, LL

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.