Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 372015

Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Belum Didefinisikan · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BADAN USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · BN 2015 (345), LL 2015

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.