PMK
PMKNo. 372015
Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Belum Didefinisikan · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BADAN USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · BN 2015 (345), LL 2015
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
PMK
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
PMK