PMK
PMKNo. 522018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Hukum Keuangan Negara · PERUBAHAN KEDUA TUNJANGAN KETIGA BELAS PEGAWAI NEGERI SIPIL · BN 2018 (677), LL 2018
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
PMK
Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia.
PMK