Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 522018

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Hukum Keuangan Negara · PERUBAHAN KEDUA TUNJANGAN KETIGA BELAS PEGAWAI NEGERI SIPIL · BN 2018 (677), LL 2018

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.