Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 572019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Hukum Keuangan Negara · TUNJANGAN KETIGA BELAS PERUBAHAN KETIGA PEGAWAI NEGERI SIPIL · BN 2019 (506)

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.