PMK
PMKNo. 742017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Hukum Keuangan Negara · TUNJANGAN KETIGA BELAS PETUNJUK TEKNIS PERUBAHAN · BN 2017 (840), LL 2017
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/ Pmk.01/ 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
PMK