Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 742017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Hukum Keuangan Negara · TUNJANGAN KETIGA BELAS PETUNJUK TEKNIS PERUBAHAN · BN 2017 (840), LL 2017

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.