Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PMKNo. 772024

Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang;

Tinjau dokumen resmi, record terkait, dan konteks penerapan sebelum menerapkan aturan ini.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.