Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PMKNo. 912021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Tinjau dokumen resmi, record terkait, dan konteks penerapan sebelum menerapkan aturan ini.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.