Read the cookie policy
Skip to main content
PMKNo. 912021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Hukum Keuangan Negara · PERUBAHAN KEDUA IMPOR PERSENJATAAN PEMBEBASAN BEA MASUK · BN 2021 (796)

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.