Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PMKNo. 9/12/PBI/20072007

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan 1. Perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 ini bertujuan untuk lebih mendorong Bank khususnya bank-bank dengan modal inti dibawah Rp. 100 miliar untuk melakukan Merger/Konsolidasi (M/K) dalam rangka implementasi program konsolidasi perbankan dengan memberikan tambahan insentif serta memberikan kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif. 2. Tambahan insentif yang diberikan yaitu: a. Memperluas cakupan bank yang dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa. Awalnya bank yang dapat memperoleh insentif ini hanya bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi dengan 1 (satu) bank lainnya. Dengan adanya perubahan PBI Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan maka bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa berapapun jumlah bank pesertanya. b. Mengurangi persyaratan tingkat kesehatan bagi bank hasil Merger atau Konsolidasi yang ingin menjadi bank devisa Sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan bank umum bukan bank devisa menjadi bank umum devisa, untuk menjadi bank umum devisa bank harus tergolong sehat selama 24 bulan terakhir. Peraturan Bank Indonesia ini memberikan kemudahan untuk menjadi bank devisa bagi bank hasil Merger atau Konsolidasi yaitu bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat menjadi Bank devisa apabila modal inti Bank tersebut telah mencapai modal inti minimum paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) serta memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua) dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) pada 2 (dua) posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. c. Memberikan kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan yang berlaku mengenai GCG bagi Bank Umum, yaitu: 1) Penundaan pemenuhan komposisi anggota Dewan Komisaris Independen - Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum, komisaris independen berjumlah paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari anggota Dewan Komisaris. - Dalam hal Merger atau Konsolidasi mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bank hasil Merger atau Konsolidasi tersebut diberikan kelonggaran berupa penundaan pemenuhan komposisi komisaris independen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. - Namun Bank hasil Merger atau Konsolidasi tersebut tetap wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang komisaris independen. 2) Pemberian kelonggaran ketentuan rangkap jabatan bagi Komisaris Independen sebagai ketua pada 3 (tiga) Komite. Dalam hal bank hanya memiliki 1 (satu) orang komisaris independen sebagaimana dimaksud pada huruf 1), komisaris independen tersebut dapat menjabat sebagai ketua pada Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nomisasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. 3) Penundaan pemenuhan komposisi pihak independen anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko - Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari seorang Komisaris Independen, dan 2 (dua) orang Pihak Independen dimana jumlah tersebut mencakup paling kurang 51 % dari keseluruhan anggota masing-masing Komite. - Bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat menunda pemenuhan Pihak Independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud di atas paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi. 3. Kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif yang diberikan adalah: a. Menghilangkan persyaratan jangka waktu penyampaian rencana pemanfaatan insentif oleh bank paling lambat 6 bulan sebelum melakukan Merger atau Konsolidasi. b. Rencana pemanfaatan insentif diajukan hanya oleh salah satu bank peserta Merger atau Konsolidas dan ditandatangani oleh Direktur Utama Seluruh Bank peserta Merger atau Konsolidasi c. Bank yang sudah mengajukan rencana pemanfaatan insentif sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dapat mengajukan tambahan rencana pemanfaatan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.