Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 962016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Hukum Keuangan Negara · GAJI KETIGA BELAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PETUNJUK TEKNIS · LL 2016, BN 2016 (899)

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.