PMK
PMKNo. 962016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Hukum Keuangan Negara · GAJI KETIGA BELAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PETUNJUK TEKNIS · LL 2016, BN 2016 (899)
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
PMK
Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
PMK