PMK
PMKNo. KEP-02/PM/20042004
III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 02 /PM/2004.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK