PMK
PMKNo. KEP-09/BL/20062006
V.B.2. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | V.B.2. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 09/BL/2006.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK