PMK
PMKNo. KEP-26/PM/20032003
IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/2003.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
III. B3. Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK