PMK
PMKNo. KEP-327/BL/20122012
VI. B2. Pembuatan Nomor tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | VI. B2. Pembuatan Nomor tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 327/BL/2012.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
III. B3. Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK