PMK
PMKNo. KEP-412/BL/20102010
VI. C4. Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | VI. C4. Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 412/BL/2010.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
XI. B2. Pembelian Kembali saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publikdalam Kondisi Pasar yang Berpotensi Krisis
PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
PMK