PMK
PMKNo. KEP-430/BL/20122012
IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. A14. Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 430/BL/2012.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
III. B3. Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK