PMK
PMKNo. KEP-50/PM/19971997
IX. C9. Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. C9. Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor NOMOR KEP-50/PM/1997.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK