PMK
PMKNo. KEP-547/BL/20102010
V.B.1. Perizinan Wakil Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | V.B.1. Perizinan Wakil Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
III. C8. Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
IX. J1. Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK