PMK
PMKNo. KEP-54/BL/20122012
III.A.3. Direktur Bursa Efek
Perbankan; Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | III.A.3. Direktur Bursa Efek berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-54/BL/2012.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
III. B3. Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK