PMK
PMKNo. PER-06/BL/20122012
Perubahan atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
IKNB | Peraturan Bapepam | Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-06/BL/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
III. B3. Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK