Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 12 Tahun 20242024

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK). Abstrak: Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.