POJK
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik Abstrak: Besaran jumlah dan sebaran geografis dari pemegang saham, pemegang obligasi, atau pemegang sukuk menimbulkan kendala dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu), baik dalam penetapan lokasi penyelenggaraan rapat maupun pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, RUPO, atau RUPSu serta memitigasi potensi kegagalan terc
Regulasi terkait
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK