Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 14 Tahun 20252025

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik Abstrak: Besaran jumlah dan sebaran geografis dari pemegang saham, pemegang obligasi, atau pemegang sukuk menimbulkan kendala dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu), baik dalam penetapan lokasi penyelenggaraan rapat maupun pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, RUPO, atau RUPSu serta memitigasi potensi kegagalan terc

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.