Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 15 Tahun 20232023

Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah Abastrak: Untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi dengan penggunaan infrastruktur Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). POJK ini diterbitkan sebagai ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur LAPMN oleh lembaga jasa keuangan. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU Pasar Modal dan UU OJK

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.