POJK
Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah Abastrak: Untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi dengan penggunaan infrastruktur Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). POJK ini diterbitkan sebagai ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur LAPMN oleh lembaga jasa keuangan. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU Pasar Modal dan UU OJK
Regulasi terkait
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK