POJK
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan OJK · ABSTRAK PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN Abstrak : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuanga
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK