Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 16 Tahun 20232023

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan OJK · ABSTRAK PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN Abstrak : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuanga

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.