Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 16 Tahun 20252025

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

ITSK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Abstrak: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor IAKD. Pasal 216 ayat (3) mengatur lebih lanjut bahwa ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan IAKD mencakup perizinan. Untuk mendukung terciptanya ekosistem IAKD yang sehat sekaligus mewujudkan layanan perizinan y

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.