POJK
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
ITSK | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Abstrak: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor IAKD. Pasal 216 ayat (3) mengatur lebih lanjut bahwa ruang lingkup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan IAKD mencakup perizinan. Untuk mendukung terciptanya ekosistem IAKD yang sehat sekaligus mewujudkan layanan perizinan yang prima, diperlukan pengaturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama yang selaras, khususnya di sektor IAKD. Dengan pengaturan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan UU No. 4 Tahun 2023. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di Sektor IAKD. Catatan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 Juni 2025 dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di Sektor IAKD. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; b. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif; c. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Regulasi terkait
POJK
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
POJK
Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
POJK