POJK
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan ABSTRAK : Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut atas roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal serta menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK