Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 23 Tahun 20252025

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

ITSK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka perkembangan pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrumen keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital perlu dilakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keu

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.