Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 26 Tahun 20242024

Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Perbankan · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Abstrak: Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah membuka ruang bagi Bank Umum untuk melakukan kegiatan Penyertaan Modal secara lebih luas dari sebelumnya melalui perluasan cakupan perusahaan penerima Penyertaan Modal Bank Umum. Selain itu, terdapat perluasan kegiatan usaha dengan dibukanya ruang bagi BPR atau BPR Syariah untuk melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Lembaga Penunjang, pengalihan piutang Bank, dan pengelola wakaf bagi Bank yang menjalankan prinsip syar

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.