Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 32 Tahun 20242024

Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek Abstrak: Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal. Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek dalam UUP2SK, terdapat ketentuan yang men

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.