Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 4 Tahun 20242024

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka ABSTRAK: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegan

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.