POJK
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus. Penyusunan POJK ini juga bertujuan untuk untuk melengkapi materi muatan pengaturan dan substansi Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) serta mendorong optimalisasi sarana pelaporan secara elektronik untuk memberikan nilai tamba
Regulasi terkait
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK