Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 42 Tahun 20242024

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PVML · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42 Tahun 2024 Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Abstrak: POJK ini merupakan amanat Pasal 122 ayat (3) dan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam POJK ini mengatur mengenai kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif berdasarkan empat pilar pada seluruh industri PVML secara terintegrasi agar meminimalisasi potensi adanya regulatory arbitrage. Adapun ruang lingkup POJK ini mencakup usaha jasa pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perum

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.