POJK
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik Abstrak: Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi Emiten dan Perusahaan Publik di Pasar Modal. Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Emiten dan Perusahaan Publik dalam UU P2SK, terdapat amanat dalam Pasal 74 ayat (1), Pasal 84A ayat (1), Pasal 84A ayat
Regulasi terkait
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK