POJK
Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
PVML | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan Abstrak: Ketentuan Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 44B ayat (3) UU P2SK diatur bahwa perizinan, pengaturan, pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penunjukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan pemrosesan perizinan sekaligus sebagai regulator dan pengawas independen terhadap badan hukum Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sejalan pula dengan tugas pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 321 UU P2SK diatur mengenai peralihan Koperasi yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjadi LJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pasal tersebut memberikan amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memproses perizinan usaha yang diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar yang merupakan hasil penilaian Kemenkop UKM sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar Koperasi diterima dari Kemenkop UKM sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sektor jasa keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur hal pokok mengenai tahapan dan mekanisme proses perizinan bagi Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti ruang lingkup dan permodalan, perizinan usaha, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan proses pemberian izin yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang ruang lingkup dan permodalan, pengajuan izin koperasi sebagai Lembaga jasa keuangan, transisi koperasi yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, permodalan, perizinan usaha koperasi yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha, persetujuan permohonan izin usaha, pengumuman koperasi di sektor jasa keuangan, pengawasan koperasi yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, pelindungan konsumen, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Catatan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024. Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan; b. menghimpun dana dari anggota Koperasi lain; c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain; d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan. Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat memilih ruang lingkup sebagai LJK antara lain: BPR, BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura (PMV), Perusahaan Modal Ventura (PMVS), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Perusahaan Pergadaian; Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat memilih menjadi LJK. Koperasi yang akan memilih menjadi LJK paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK; b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Izin Koperasi yang memilih menjadi LJK diberikan dalam bentuk izin usaha sebagai LJK. Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK, Koperasi wajib melakukan: a. pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran Koperasi; atau b. penyesuaian kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tetap menjadi kewenangan pengawasan Menteri. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK, meliputi pula pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Regulasi terkait
POJK
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
POJK
Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
POJK