POJK
POJKNo. 4/POJK.04/20202020
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.