Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 5 Tahun 20252025

Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

OJK Wide · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan Abstrak: Dalam rangka untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan bagi Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta amanah mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah UU No. 2

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.