POJK
POJKNo. 6/POJK.04/20212021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.