Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 8 Tahun 20252025

Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri Abstrak: Perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dan peningkatan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah memerlukan perubahan ketentuan terkait pihak yang menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) serta penyesuaian kriteria rasio keuangan syariah, mengingat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri. Rasio keuangan syariah dalam peraturan tersebut, khususnya terkait batas 10% untuk penda

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.