Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 9 Tahun 20252025

Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keu angan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut atas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur kewajiban penerbitan Efek dan konversi Efek bersifat ekuitas (EBE) dalam bentuk EBE tanpa warkat (scripless) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V Pasal 22 dalam Pasal 5 huruf a angka 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Selanjutnya untuk mengantisipasi terdapatnya EBE yang tidak dilakukan konvers

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.