PP
PPNo. 11 Tahun 20142014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK | Peraturan Pemerintah | Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF yang ditautkan.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP