PP
PPNo. 4 Tahun 20082008
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Pasar Modal · Peraturan Pemerintah · Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dibuat untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
PP