Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 17/22/DPSP tanggal 31 Agustus 20152015

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/22/DPSP tanggal 31 Agustus 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang

Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/22/DPSP tanggal 31 Agustus 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara Tanggal : 31 Agustus 2015 Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) ini merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara. Perubahan dalam SEBI ini dilakukan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/PMK.08/2015 tentang P

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.