Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 9/20/DPNP2007

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/20/DPNP Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Ekstern Nomor 9/20/DPNP tanggal 24 September 2007 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan Berlaku : pada tanggal 24 September 2007 Ringkasan : Insentif yang diberikan bagi bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi Kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa, yaitu bank hasil Merger atau Konsolidasi (M/K) dapat menjadi Bank devisa apabila modal inti Bank tersebut telah mencapai modal inti minimum paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) serta memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua) dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga)

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.