Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 9/28/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM2001

Surat Edaran Bank Indonesia No.9/28/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank dan lampiran

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/28/DSM perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank Berlaku : Tanggal 3 Maret 2008 Ringkasan : Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 3/13/DSM Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan melalui bank umum di dalam negeri, terutama terkait transaksi surat-surat berharga yang aliran dananya dapat berpindah sewaktu-waktu dalam jumlah ya

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.