Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 9/2/DPM2007

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/2/DPM Laporan Harian Bank Umum dan lampiran

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran No. 9/2/DPM tanggal 5 Maret 2007 perihal Laporan Harian Bank Umum Berlaku : Tanggal 5 Maret 2007 Ringkasan : Bank Pelapor wajib menyampaikan data LHBU kepada Bank Indonesia yang terdiri atas data transaksional dan data non transaksional. Data transaksional meliputi data PUAB, PUAS, Transaksi Valuta Asing, Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang di Pasar Sekunder. Sedangkan data non transaksional meliputi data Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Valuta Bukan Investasi dengan Pihak Asing, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Valuta Bukan Investasi dengan Pihak Asing, Posisi Rekapitulasi Transa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.